Kejagung Geledah Kantor Maqdir Usut Polemik Dana Rp 27 M di Kasus BTS

Ade Rosman
13 Juli 2023, 17:35
Kejagung usut kasus BTS
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

Kejaksaan Agung menggeledah kantor kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, pada Kamis (13/7). Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait penerimaan dana senilai Rp 27 miliar yang diterima Maqdir.

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Pada hari yang sama, Maqdir telah diperiksa Kejagung. Saat datang ke Kejagung ia membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

Usai memeriksa Maqdir lebih dari dua jam, Kuntadi mengatakan, berdasarkan keterangan Maqdir uang itu diterima oleh Andika, rekannya, dari seseorang berinisial 'S'. Andika pun turut dimintai keterangan oleh Kejagung. Namun, Kuntadi mengatakan, baik Maqdir maupun Andika mengaku tak mengenal sosok 'S' yang dimaksud.

"Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya 'S', tapi latar belakangnya, dan asal dari mana, tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Kejagung akan melakukan pendalaman terkait uang itu dengan maksud menentukan status setumpuk uang berpecahan 100 dollar amerika itu.

"Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan. Karena hukumnya akan jauh berbeda," kata Kuntadi.

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dalam dakwaan ia disebut menerima uang Rp 119 miliar terkait proyek.

Ia didakwa turut serta dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu. Pada proses penyidikan, ia mengaku mengumpulkan uang dari para vendor dalam proyek itu, yang ditebarnya ke beberapa pihak. Salah satunya untuk meredam penyelidikan yang saat itu tengah dilakukan Kejagung. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...