Naikkan Status Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan PTPN XI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penaikan status seiring dengan proses hukum yang telah dilakukan Komisi Antirasuah.
"Perlu kami sampaikan sebelumnya ini penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," kata Ali Fikri seperti dikuti dari Antara, Jumat (14/7).
Ali mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Selain itu Ali membenarkan seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI, Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ali menjelaskan sebelum menggeledah Kantor PTPN XI, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di sana," ujar Ali
Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti. Dalam beberapa hari ke depan, masih akan melakukan penggeledahan untuk pengembangan pengusutan perkara dugaan korupsi di PTPN XI.
Kumpulkan Dokumen Pengadaan
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Yunianta saat dikonfimasi wartawan membenarkan kedatangan KPK ke Gedung PTPN XI. Menurut Yunianta, penyidik KPK tiba di Gedung PT Perkebunan Nusantara XI sejak pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan tiga unit mobil.
Kemudian para penyidik melakukan pemeriksaan selama enam setengah jam atau hingga pukul 15.00 WIB. Menurutnya, kedatangan para penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait pengadaan lahan oleh Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI.
"Sejauh yang kami tahu dari surat KPK tadi di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan," ujar Yunianta.
Lebih lanjut ia menjelaskan para penyidik juga turut membawa sejumlah barkas dari Gedung PT Perkebunan Nusantara XI. Dia menyebut pemeriksaan bersifat normatif terkait proses pengadaan dan data-data pengadaan lahan.
Setelah mendapatkan berkas tersebut, dia menyebut penyidik langsung memasukkannya ke dalam koper. Meski begitu Yunianta mengatakan tak mengetahui secara pasti berapa jumlah koper yang dibawa oleh para penyidik untuk menampung berkas dari PT Perkebunan Nusantara XI.
Yunianta menambahkan, penyidik juga turut meminta keterangan kepada pimpinan dan sejumlah orang dari PT Perkebunan Nusantara XI. Menurut dia, penyidik KPK tak membawa satupun orang yang telah diperiksa.