Fakta Kasus Jual Beli Ginjal: 122 Orang Jadi Korban, Libatkan Aparat

Andi M. Arief
24 Juli 2023, 20:27
jual beli ginjal, tppo, polisi
Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) saat konferensi pers kasus perdagangan ginjal di Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Antara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan organ ginjal internasional. Basis kejahatan tersebut disinyalir berpusat di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Seperti dilansir dari Antara, 10 orang dari tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Sementara itu, sembilan dari 10 orang tersebut merupakan mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

"Sedangkan dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Hengki Haryadi yang dikutip dari Antara pada Senin (24/7).

Korban 122 Orang

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian meringkus sejumlah barang bukti berupa 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, 15 buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 950 juta. Seluruh tersangka tersebut diduga bagian dari jaringan internasional TPPO antara Indonesia dan Kamboja.

Jumlah korban dalam kasus jual beli ginjal ini mencapai 122 orang. Menurut korban yang tak ingin disebutkan namanya, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai telemarketer di Dubai, Uni Emirat Arab.

Gaji yang ditawarkan kepada korban adalah US$ 800 atau setara dengan Rp 12 juta per bulan. Namun, korban justru ditempatkan di Thailand alih-alih Dubai.

Setelah tiga hari bermalam di Thailand, korban diberangkatkan ke Distrik Mae Sot, Myanmar. Setibanya di sana, paspor para korban dirampas dan diancam harus membayar Rp 110 juta untuk kembali ke Tanah Air.

Tersangka Polisi dan Pekerja Imigrasi

Hengki menyampaikan oknum yang berasal dari Kepolisian adalah laki-laki berumur 48 tahun berinisial M alias D dengan pangkat Aipda. Sementara itu, tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A.

Hengki menceritakan M terlibat dalam jaringan tersebut setelah menyetujui untuk menyelesaikan perkara yang dialami tersangka. Atas jasa tersebut, M ditemukan menerima imbalan senilai Rp 162 juta.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...