Sidang Korupsi BTS, Saksi Sebut Perencanaan Anggaran Tak Libatkan Ahli

Ira Guslina Sufa
25 Juli 2023, 17:04
BTS 4G
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Pekerja saat memeriksa jaringan di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa dugaan korupsi Proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap adanya sejumlah kejanggalan. Hal itu terungkap dari penjelasan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo, Muhammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7). 

"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza kepada majelis hakim.

Mirza menjelaskan bahwa BAKTI Kemenkominfo direncanakan membangun sebanyak 7.904 tower BTS 4G. Pembangunan tersebut, kata dia, dilakukan dalam dua tahap.

"Jadi, secara bertahap Yang Mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," kata Mirza.

Dia mengatakan total anggaran untuk pembangunan 4.200 tower BTS 4G adalah Rp 10,8 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan satu tower BTS hingga berfungsi memiliki anggaran yang bervariasi, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp 2,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mempertanyakan hal tersebut. Hakim Fahzal merasa heran karena perencanaan anggaran yang jumlahnya mencapai triliun itu tidak melibatkan ahli.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Fahzal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...