Mabes Polri Lacak Keberadaan Buron Harun Masiku di Kamboja
Markas Besar Kepolisian RI hingga kini belum menerima informasi mengenai kabar keberadaan buron Harun Masiku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian masih melakukan penelusuran termasuk atas kabar terbaru Harun yang disebut-sebut ada di Kamboja.
“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor,” kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/7).
Mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buron perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
Selain itu, Polri juga sudah menerbitkan red notice atas nama Haru Masiku. Menurut Ramadhan, dengan sudah diterbitkannya red notice maka apabila Harun Masiku melalui perlintasan resmi di negara manapun, anggota interpol pasti akan mendeteksi.
"Kewajiban dari interpol negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke Interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," kata Ramadhan.
Untuk menindaklanjuti kabar terbaru soal dugaan Harun Masiku berada di Kamboja, Ramadhan menjelaskan Interpol Polri telah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja. Permintaan dilayangkan melalui channel 1-24/7 dalam rangka mengklarifikasi kabar tersebut. Sebelumnya pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini dari 21 orang yang masuk dalam DPO KPK, sebanyak 17 orang sudah tertangkap. Sedangkan empat orang DPO KPK yang masih dicari adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Keempat, tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya Ricky Ham Pagawak yang menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.