Kejagung Tahan Dua Pejabat ESDM di Perkara Izin Tambang Nikel

Ade Rosman
25 Juli 2023, 09:33
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejaksaan Agung RI menahan dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penahanan dilakukan  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Senin (24/7) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dua orang tersangka itu yakni SM dan EVT. SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya pada Kementerian ESDM.

“Ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/7) malam.

Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, tambah Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP-nya, sehingga dokumen RKAB itu dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...