Kominfo Respons Kekhawatiran Google Soal Perpres Publisher Rights
Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara soal kekhawatiran Google jika Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan ancaman raksasa teknologi itu soal masa depan media berlebihan.
Ini karena Google tetap harus menampilkan infomasi yang berkualitas meski tak lagi menayangkan berita. Sebelumnya, pihak Google berencana tak lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres Publisher Rights diterbitkan.
"Dalam beberapa tingkat, ancaman ini berlebihan. Karena ada aturan yang melarang platform memberikan tayangan negatif," kata Usman dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (29/7).
Usman juga menjawab kekhawatiran Perpres ini akan berbahaya buat influencer. Ia mengatakan para pembuat konten tak perlu khawatir karena aturan ini ditujukan untuk perusahaan pers.
"Bukan untuk individu dan pembuat konten. Konten non berita itu menggunakan UU ITE," katanya.
Usman mengatakan Perpres ini sudah digagas sejak tiga tahun lalu. Ia menjelaskan dalam perumusannya, Kominfo juga telah menerima masukan dari masyarakat dan pers.
"Tapi dalam setiap rumusan perundangan tidak bisa memuaskan semua pihak," katanya.
Ia juga mengaku telah menengahi permasalahan antara perusahaan media dengan platform. Salah satunya adalah Pasal 5a yang mengatur pemuatan berita yang tak sesuai kode etik.
Usman mengatakan saat itu, pers mengusulkan platform tak menayangkan berita yang tak sesuai kode etik jurnalistik. Namun hal itu tak bisa dilakukan Google karena algoritma mereka belum dirancang untuk itu.
"Akhirnya lahir satu pasal yang disepakati redaksinya: tidak menyalurkan berita yang tak sesuai kode etik, namun lewat pelaporan," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurbalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji lagi isi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
Ini karena beberapa poin dalam rancangan payung hukum tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sudah menyetorkan naskah Perpres Publisher Rights ke Sekretariat Negara untuk diteken Jokowi.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan substansi Perpres tersebut seharusnya tak lepas dari usaha memperbaiki industri jurnalisme Indonesia. Namun ia mengingatkan agar platform digital perlu dilibatkan.
"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," kata Wenseslaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).
Jika ancaman Google dilaksanakan, platform mesin pencari Google hingga Youtube tak akan menayangkan konten yang berasal dari media. Dampaknya, perusahaan media akan kehilangan traffic hingga pendapatan dari perusahaan teknologi tersebut.