Polisi Tangkap WNI Peretas Kartu Kredit, Beraksi di E-commerce Jepang

Ira Guslina Sufa
8 Agustus 2023, 16:55
WNI retas Kartu Kredit
Katadata
Polri ungkap kasus peretasan kartu kredit yang libatkan WNI

Markas Besar Kepolisian RI  dan Kepolisian Jepang bekerja sama mengungkap kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit. Modus utama kejahatan adalah dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Negeri Sakura.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar mengatakan sudah dua orang yang ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah SB ditangkap di Jepang, dan DK ditangkap di Yogyakarta.

"Keduanya merupakan warga negara Indonesia," ucap Vivid seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8). 

Menurut Adi pengungkapan kasus bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Jepang atas laporan delapan warga Jepang yang menjadi korban peretasan kartu kredit oleh kedua tersangka. Dalam melakukan ekses ilegal tersebut pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop, salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.

Kasus serupa pernah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 2021 dan 2022. Saat itu korban kejahatan adalah para pemilik akun apple, Amazon, Paypal, Cashapp dan American Express dengan kerugian total mencapai Rp 128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.

Lebih jauh Adi melanjutkan hacking tools yang dipakai berbentuk kode (script). Kode yang ada kemudian digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

"Kode tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP/NIK, paspor, nomor telepon dan data pendukung lainnya," ujar Adi

Beli Barang Ilegal di E-commerce

Adi menjelaskan, dalam menjalankan kejahatannya para pelaku melakukan ilegal akses dalam memberi barang elektronik secara daring di Jepang. Target yang menjadi korban adalah para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar.

Ia pun menyebut kejahatan peretasan dilakukan oleh kedua pelaku rentang waktu 2016 sampai dengan 2021. Para pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info korban untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

"Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB, kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," ungkap Adi lagi.

Ihwal hubungan SB dan DK menurut Adi merupakan teman yang pernah bekerja sebagai disc jockey (DJ) di Bali. Kemudian, SB pindah kerja di Jepang sebagai chef, sedangkan DK masih di Indonesia.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian menyimpulkan DK merupakan otak dari pelaku kejahatan. Adapun SB yang berada di Jepang ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Komputer yang telah aktif tersebut kemudian dikendalikan oleh DK.

"Tujuannya untuk mengelabui. Otak pelaku kejahatan ada di Indonesia, sedangkan komputer untuk meretas akses ada di Jepang. Setelah membobol akses pelaku belanja di marketplace," tutur Adi.

Ia pun menjelaskan pelaku terungkap karena salah satu barang belanjaan selain dikirim melalui pos juga pernah dikirim ke alamat SB di Jepang. Pengiriman barang membuat polisi Jepang curiga dan melakukan penangkapan. Dari penangkapan SB kemudian terungkap ada pelaku lain berinisial DK di Indonesia.

Kerjasama Kepolisian Dua Negara

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan para pelaku diproses hukum terpisah. SB ditangani oleh Kepolisian Jepang, sedangkan DK ditangani Bareskrim Polri.

DK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang ITE berupa ilegal akses dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun serta denda Rp 800 juta. Ia juga dikenakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait modifikasi informasi dan dokumen elektronik, ancaman hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik juga menjerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi seolah-olah otentik dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. "Kami juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara," ujar Rizki Agung.

Sementara itu Atase Kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa yang hadir dalam konferensi pers menyebutkan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja institusi kepolisian kedua negara. Ia menjelaskan sebelumnya Kepolisian Jepang dan Bareskrim Polri telah menandatangani kerja sama (MoU) dalam penanganan kejahatan transnasional pada Januari 2023.

“Iini merupakan kolaborasi pertama setelah penandatanganan kerja sama," kata Miyagawa.

Adapun tersangka DK mengaku perbuatan itu dilakukannya karena motif ekonomi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...