Otorita Sebut Revisi UU IKN Dilakukan Demi Genjot Investasi

Andi M. Arief
8 Agustus 2023, 17:07
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara
Katadata/Zahwa Madjid
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi penting. Pasalnya, revisi tersebut akan menambah kewenangan otorita tersebut terhadap tanah di Nusantara.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorta IKN Diani Sadiawati menjelaskan revisi tersebut akan mengubah konsep aset dalam pengelolaan (ADP) IKN. Menurutnya, ADP akan disempurnakan menjadi Barang Milik Otorita atau BMO pada perubahan UU IKN.

"RUU IKN pada intinya untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah di wilayah IKN, terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi," kata Diani kepada Katadata.co.id, Selasa (8/8).

Diani menjelaskan penyempurnaan ADP menjadi BMO adalah hilangnya peran Kementerian Keuangan dalam pertanahan di Nusantara. Revisi UU IKN akan menyamakan wewenang otorita terhadap tanah seperti pemerintah daerah pada umumnya.

Sebelumnya, tanah di Nusantara dikuasai oleh Kementerian Keuangan, sedangkan Otorita IKN adalah lembaga pengguna tanah. Artinya, keputusan investasi di Nusantara terkait IKN harus melalui Kementerian Keuangan sebelum bersinggungan dengan Otorita IKN.

"Dengan kata lain, investor hanya perlu berhubungan dengan satu entitas pemerintahan yang berwenang saat berinvestasi di Nusantara, yaitu OIKN," ujar Diani.

Selain menyempurnakan konsep ADP menjadi BMO, revisi UU IKN juga memasukkan tanah masyarakat sebagai jenis tanah di IKN. Diani menjelaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dalam pemberian Hak Atas Tanah atau HAT pada masyarakat.

Dalam hal tersebut, Diani menjelaskan HAT yang akan diberikan pada masyarakat adalah hak milik dalam bentuk hunian. Adapun, hunian yang dimaksud telah sesuai dengan rencana detail tata ruang IKN.

Ayat (6) Pasal 15A menjelaskan bahwa Otorita IKN hanya dapat memberikan empat jenis Hak Atas Tanah atau HAT yang diberikan di atas hak pengelolaan. Keempat jenis HAT tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Milik.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...