Otorita Sebut Revisi UU IKN Dilakukan Demi Genjot Investasi

Andi M. Arief
8 Agustus 2023, 17:07
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara
Katadata/Zahwa Madjid
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi penting. Pasalnya, revisi tersebut akan menambah kewenangan otorita tersebut terhadap tanah di Nusantara.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorta IKN Diani Sadiawati menjelaskan revisi tersebut akan mengubah konsep aset dalam pengelolaan (ADP) IKN. Menurutnya, ADP akan disempurnakan menjadi Barang Milik Otorita atau BMO pada perubahan UU IKN.

"RUU IKN pada intinya untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah di wilayah IKN, terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi," kata Diani kepada Katadata.co.id, Selasa (8/8).

Diani menjelaskan penyempurnaan ADP menjadi BMO adalah hilangnya peran Kementerian Keuangan dalam pertanahan di Nusantara. Revisi UU IKN akan menyamakan wewenang otorita terhadap tanah seperti pemerintah daerah pada umumnya.

Sebelumnya, tanah di Nusantara dikuasai oleh Kementerian Keuangan, sedangkan Otorita IKN adalah lembaga pengguna tanah. Artinya, keputusan investasi di Nusantara terkait IKN harus melalui Kementerian Keuangan sebelum bersinggungan dengan Otorita IKN.

"Dengan kata lain, investor hanya perlu berhubungan dengan satu entitas pemerintahan yang berwenang saat berinvestasi di Nusantara, yaitu OIKN," ujar Diani.

Selain menyempurnakan konsep ADP menjadi BMO, revisi UU IKN juga memasukkan tanah masyarakat sebagai jenis tanah di IKN. Diani menjelaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dalam pemberian Hak Atas Tanah atau HAT pada masyarakat.

Dalam hal tersebut, Diani menjelaskan HAT yang akan diberikan pada masyarakat adalah hak milik dalam bentuk hunian. Adapun, hunian yang dimaksud telah sesuai dengan rencana detail tata ruang IKN.

Ayat (6) Pasal 15A menjelaskan bahwa Otorita IKN hanya dapat memberikan empat jenis Hak Atas Tanah atau HAT yang diberikan di atas hak pengelolaan. Keempat jenis HAT tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Milik.

Perpanjangan Hak Atas Tanah

Dalam draf Revisi UU IKN ada dua pasal baru yang akan mengatur pertanahan, yakni Pasal 15 dan 16. Pasal 16 menyatakan pemilik kontrak HGU, HGB, dan HP dapat memperpanjang kontrak tersebut sebanyak satu kali.

Adapun, panjang maksimum kontrak HGU mencapai 95 tahun dan bisa diperpanjang sekali hingga 95 tahun. Panjang kontrak maksimal untuk HGB dan HP adalah 80 tahun. Kedua jenis HAT tersebut diperpanjang hingga 80 tahun.

Artinya, investor atau pengusaha dapat memiliki HGU hingga 190 tahun dan hingga 160 tahun untuk HAT dan HP. Diani menjelaskan Pasal 16 nantinya akan menghilangkan kata "dapat" karena dinilai mengandung ketidakpastian.

Ia mengatakan waktu kontrak yang panjang akan mengurangi beban anggaran negara dalam konstruksi IKN. Pasalnya, kata Diani, investor akan menerjemahkan panjangnya waktu kontrak dengan kepastian hukum atas tanah.

"Waktu atas tanah yang lebih panjang akan menjadi daya tarik yang besar untuk mendorong minat investasi dari dalam dan luar negeri ke IKN," ujarnya.

Derap Pekerja Ibu Kota Nusantara
Derap Pekerja Ibu Kota Nusantara (ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso)

Di sisi lain, Diani menilai jangka waktu dan mekanisme HAT pada UU IKN saat ini tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Alhasil, harus ada mekanisme dan jangka waktu khusus bagi investasi di IKN.

Selain itu, Diani menjelaskan perpanjangan HGU hingga 95 tahun masih sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Untuk diketahui, Ayat (1) Pasal 22 PP tersebut menyatakan HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, diperpanjang paling lama 25 tahun, dan diperbarui dengan waktu maksimal 35 tahun. Artinya, lama HGU sebidang tanah dimiliki oleh sektor swasta adalah 95 tahun.

Akan tetapi, draf Revisi UU IKN menuliskan bahwa HGU paling lama diberikan hingga 95 tahun dan diperpanjang hingga 95 tahun. Angka tersebut dua kali lipat lebih panjang dari yang diatur PP.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...