Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN Terkait Pertanahan, Ini Rinciannya

Andi M. Arief
7 Agustus 2023, 20:34
ikn, tanah, uu ikn
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

DPR akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN pada masa sidang berikutnya. Adapun, hal yang diubah dalam beleid tersebut berkaitan dengan pertanahan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Negara, IBN. Wiswantanu menjelaskan ada dua pasal yang ditambahkan dalam UU IKN. Dalam draf yang disiapkan, otorita berencana menambahkan Pasal 15A dan Pasal 16A.

"Pasal 15A akan memperjelas jenis Hak Atas Tanah yang dapat diperjanjikan. Sementara itu, Pasal 16A mengatur jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah," tulis Wiswantanu dalam paparannya di saluran resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikutip Senin (7/8).

Pasal 15A akan menggantikan Pasal 30, Pasal 32, Ayat (7) Pasal 16, dan Ayat (8) Pasal 16. Secara rinci, Ayat (1) sampai Ayat (4) Pasal 15A akan menjelaskan jenis-jenis tanah di Ibu Kota Nusantara, yakni Barang Milik Negara atau BMN, barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.

Adapun, UU IKN saat ini menjelaskan hanya ada dua jenis tanah yang dapat dimanfaatkan di IKN, yakni BMN dan aset dalam penguasaan Otorita IKN. Artinya, revisi tersebut akan memperjelas posisi hukum tanah milik masyarakat di Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Ayat (7) Pasal 16 akan direvisi oleh Ayat (6) Pasal 15A. Pasal 16 Ayat (7) menjelaskan bahwa Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian Hak Atas Tanah di IKN.

Ayat (6) Pasal 15A menjelaskan bahwa Otorita IKN hanya dapat memberikan empat jenis Hak Atas Tanah atau HAT yang diberikan di atas hak pengelolaan. Keempat jenis HAT tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Milik.

Pasal 16 pada intinya menyatakan pemilik kontrak HGU, HGB, dan HP dapat memperpanjang kontrak tersebut sebanyak satu kali. Adapun, panjang maksimum kontrak HGU mencapai 95 tahun dan bisa diperpanjang sekali hingga 95 tahun.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...