Jejak Putusan Kasasi MA, Ubah Vonis 4.617 Perkara Selain Kasus Sambo
Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati yang diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo. Dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) hakim mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan kasasi seperti dikutip Rabu (9/8).
Putusan kasasi untuk Sambo berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan pula oleh putusan Pengadilan Tinggi yang memvonis Sambo hukuman mati. Tak hanya mengubah putusan Ferdy Sambo, majelis hakim juga mengubah vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Sobandi mengatakan putusan Kasasi yang dibacakan hakim menjadi pertanda vonis Ferdy Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski begitu Sobandi menyebut Ferdy Sambo dan terpidana lain masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
Ia menjelaskan upaya peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang. Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
Perubahan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ditentang keluarga Brigadir J. Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaan keluarga atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Ia juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.
Lalu bagaimana sebenarnya riwayat putusan Kasasi yang telah dikeluarkan MA selama ini? Apakah perubahan vonis seperti yang diterima Ferdy Sambo baru kali ini saja terjadi?
Riwayat Putusan Kasasi di Mahkamah Agung
Merujuk situs resmi MA, bukan kali ini saja mahkamah mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak 18.454 perkara. Dari keseluruhan permohonan ada yang ditolak, diterima, dan juga ditolak dengan perbaikan.
Berdasarkan data dalam laporan tahunan sepanjang 2022 MA mengabulkan kasasi sebanyak 2.208 perkara atau setara 11,92%. Selanjutnya sebanyak 4.617 perkara atau 24,92% diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 atau 63,17% permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam penjelasannya, Mahkamah akan mengabulkan kasasi apabila menilai terdapat hal yang tidak tepat dalam pengambilan keputusan. Namun jumlah yang dikabulkan jauh lebih sedikit dari kasus yang masuk.
Sedangkan putusan tolak dengan perbaikan menunjukkan Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki. Sepanjang 2022 Mahkamah telah mengeluarkan putusan menguba sebanyak 4.617 putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam penjelasannya, MA mengatakan bahwa amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan akan berimplikasi pada putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan berlaku kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung.
Dalam kasus Sambo, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Adapun perubahan kualifikasi menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama