Anggaran Kesehatan 2024 Ditetapkan 5,6% dari APBN, Naik 8,1%

Andi M. Arief
16 Agustus 2023, 19:32
Anggaran Kesehatan 2024 Ditetapkan 5,6% dari APBN, Naik 8,1%
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Dari kiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim , dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono berswaoto usai keterangan pers saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu (16/8).

Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun depan senilai Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Jumlah ini meningkat 8,1% atau Rp 13,9 triliun, dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir anggaran kesehatan terus mengalami kenaikan. Dari sebesar Rp 119,9 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp 124,4 triliun pada 2021, lalu Rp 134,8 triliun pada 2022, Rp 172,5 triliun pada 2023 dan Rp 186,4 triliun pada tahun 2024.

“Dengan adanya kenaikan anggaran, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan target-target dari bapak presiden, terutama untuk menjalankan program promotif dan preventif. Yaitu menjaga masyarakat agar tidak jatuh sakit,” jelas Menkes Budi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/8).

Anggaran kesehatan pada tahun 2024 menurutnya akan dialokasikan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan. Serta menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir.

Selain itu alokasi juga untuk mengefektifkan program Jaminan Kesehatan Nasional. Serta mempercepat penurunan prevalensi stunting agar mencapai 14% di tahun 2024 yang dilakukan melalui perluasan cakupan pencegahan untuk seluruh kabupaten kota di Indonesia dengan penguatan sinergi berbagai institusi.

Berdasarkan data realisasi anggaran kesehatan dalam 10 tahun terakhir atau 2013-2022 yang dirilis Kementerian Keuangan, pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban alokasi anggaran kesehatan 5% dari APBN pada 2016 dan sepanjang 2020-2021 atau di era pandemi.

Pada 2022, anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp 255 triliun atau 9,4% dari total APBN 2022. Artinya  anggaran kesehatan pada 2024 lebih rendah 26,9% secara nilai dan 380 basis poin secara presentasi dibandingkan alokasi 2022.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17-2023 tentang Kesehatan mengatur besaran anggaran kesehatan harus berdasarkan  Rancangan Induk Bidang Kesehatan atau RIBK 2024. Budi menyampaikan pengalokasian anggaran kesehatan pada 2024 tidak menyalahi perundang-undangan. Adapun Kementerian Kesehatan belum rampung membuat RIBK 2024.

"RIBK sedang disusun sekarang. Tapi untuk anggaran 2024 kami sudah buat perencanaannya walaupun belum diresmikan sebagai RIBK," kata Budi.

Budi menargetkan pembuatan RIBK rampung pada September 2023 atau selambatnya Oktober 2023. Akan tetapi, Budi menyampaikan anggaran kesehatan pada tahun depan telah disiapkan walau belum berbentuk RIBK.

Budi menjelaskan perencanaan anggaran kesehatan 2024 masih menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, Budi menilai anggaran kesehatan untuk tahun depan tidak melanggar hukum lantaran masih sesuai dengan undang-undang kesehatan sebelumnya, yakni di atas 5%.



Sebelumnya Menkes Budi mengaku optimistis anggaran kesehatan pada masa depan bisa melebihi rata-rata dunia atau sebesar 15%. Optimisme tersebut disampaikan setelah pemerintah mengusulkan penghapusan pasal alokasi anggaran wajib pada Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Seperti diketahui, Pasal 171 Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan mengatur pemerintah pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan setidaknya 5% dari total anggaran diluar gaji pegawai. Sementara itu, anggaran yang wajib disisihkan pemerintah daerah adalah 10% di luar gaji pegawai.

Saat ini Undang-Undang No. 17-2023 tentang Kesehatan telah menghapus sebanyak 20 pasal dari draf yang diserahkan pemerintah kepada DPR, termasuk pasal terkait mandatory spending.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...