Anggota Paspampres Siksa Pemuda Hingga Tewas, DPR Minta Usut Tuntas
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres berinisial Prama RM menculik dan menganiaya seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) hingga tak bernyawa. Keluarga korban menyebut, terduga pelaku meminta untuk dikirimkan uang senilai Rp 50 juta.
Jasad pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut sebelumnya ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (18/8) lalu, dalam keadaan telah bengkak. Menurut keluarga jika tak dikirim, pelaku mengancam akan membunuh korban dan membuang jasadnya ke sungai.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya kini tengah menjalani penyelidikan atas dugaan keterlibatan penganiayaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya.
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael seperti dikutip dari Antara, Senin (28/8).
DPR Minta Penganiayaan Diusut Tuntas
Penganiayaan yang membuat warga Aceh itu tewas dikecam oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan Teuku Riefky Harsya meminta agar perkara tersebut diusut hingga tuntas.
"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap korban warga Bireuen (Aceh). Aksi kriminal ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," kata Riefky dalam keterangannya, dikutip Senin (28/8).
Ia mengatakan, sebagai mitra kerjanya, Komisi I akan menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, maka saya akan menyurati Panglima TNI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik," kata Riefky.
Dia meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI demi tegaknya hukum yang tak pandang bulu. Kecaman juga datang dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM). Ketua Umum PPTIM Muslim Armas dalam keterangannya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” kata Muslim Armas dalam keterangan resmi.
PPTIM merupakan organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan. Menurut Muslim tidak ada alasan apa pun untuk merampas kemerdekaan hidup seseorang.
“Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik, dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan,” ujar Muslim.
PPTIM, kata Muslim, mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, apakah orang tersebut oknum dari institusi TNI. Menurut dia, setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, hak-haknya tidak boleh dirampas begitu saja. Apalagi dilakukan aparat negara, seperti TNI yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat bukan sebaliknya.