Pemerintah Sanksi 11 Pabrik Terkait Polusi Udara Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan sanksi administratif kepada 11 pabrik di DKI Jakarta terkait polusi udara. Sanksi tersebut diberikan lantaran ditemukan hal-hal yang tidak standar dalam proses produksinya.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencatat 11 industri tersebut berkecimpung pada usaha batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. Sanksi diberikan setelah pemerintah memeriksa sekitar 161 pabrik di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Sanksi administrasi artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," kata Siti di Kantor Presiden, Senin (28/8).
Siti menyampaikan 161 pabrik tersebut tersebar di enam titik lokasi yang dijadikan pusat pemeriksaan kantornya. Keenam titik tersebut adalah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kelurahan Lubang Buaya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bogor.
Berikut rincian pabrik yang diperiksa menurut lokasi:
- Sumur Batu dan Bantar Gebang: 120 unit usaha
- Lubang Buaya: 10 unit usaha
- Tangerang: 7 unit usaha
- Tangerang Selatang: 15 unit usaha
- Bogor: 10 unit usaha
Siti berencana terus memeriksa pabrik yang berlokasi di DKI Jakarta dan sekitarnya hingga akhir September 2023. Salah satu temuan dari verifikasi tersebut adalah praktik produksi yang membahayakan, khususnya di Lubang Buaya.
"Di Lubang Buaya hampir konsisten tidak sehat, karena industrinya banyak, seperti kayu keras yang dibakar dan dicuci dengan asam," katanya.
Oleh karena itu, Siti meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membina dan mengawasi pabrik yang ada di Ibu Kota. Siti menilai masyarakat perlu mengadopsi gaya hidup baru agar polusi di Jakarta dapat ditekan.
"Saya minta tim untuk mengontrol semua pabrik dan lihat secara detail kegiatan apa yang harus diberikan panduannya," kata Siti.
Sebelumnya, Siti mengatakan penyebab utama tingginya polusi udara DKi Jakarta adalah kendaraan dan industri. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang Polusi Udara Jakarta pada 14 Agustus 2023 meminta melakukan pengecekan terhadap industri manufaktur sebagai penyumbang polusi udara.