Polri Jatuhkan Sanksi Demosi Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi kepada Irjen Polisi Napoleon Bonaparte. Saksi dijatuhkan setelah Napoleon terjerat kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.
“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Senin (28/8) malam.
Selain sanksi demosi, Komite Etik juga menyatakan perbuatan Napoleon sebagai perbuatan tercela. Komite mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dalam perkara ini Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c. Ia juga melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dilaksanakan Senin (28/8) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Sidang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Juga ada Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota.
Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi. Di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.
Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP telah selesai, dan Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut. Usai pembacaan putusan Napoleon mengatakan tidak mengajukan banding.
"Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Pada awal Agustus 2023 Irjen Pol. Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara. Ia bebas setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar. Ia juga menerima uang senilai 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,1 miliar.