Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Sarjana, Tesis Tak Perlu Terbit Jurnal

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2023, 07:50
Nadiem Makarim Hapus Skripsi
ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12/2022).

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban pembuatan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Rabu (16/8). 

Menurut Nadiem aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan. 

“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem seperti dikutip Rabu (30/8). 

Nadiem menjelaskan, terbitnya aturan baru akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi. 

Selain itu ia menyebutkan Perguruan Tinggi juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran. Menurut Nadiem Permendikbudristek memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.

Lahirnya Permendikbud terbaru soal standar kompetensi lulusan tidak lagi memberi batasan kaku pada prasyarat kelulusan. Menurut Nadiem penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan karena Perguruan Tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai. 

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk tugas akhir, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” ujar Nadiem. 

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Menurut Nadiem berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Berdasarkan data Kemendikbud sejak kebijakan Kampus Merdeka dilaksanakan sebanyak 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. Mereka mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih  dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah dilaksanakan dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...