Pakar Hukum Nilai Aturan Batas Usia Capres - Cawapres Bukan Ranah MK

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Agustus 2023, 19:19
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Namun, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai urusan batas usia minimum capres dan cawapres tersebut merupakan urusan DPR, bukan MK.

"Syarat usia calon adalah syarat bagi elected official. Apakah ini menunjukkan kebijakan hukum terbuka yang diatur oleh pembentuk undang-undang? Jawaban saya adalah iya, karena itu biasanya argumennya memang argumen kebijakan yang perkembangannya cepat, karena sains juga bergerak cepat," ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (29/8).

Bivitri selaku ahli dari pihak terkait perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.

Ia juga menyinggung bahwa batas usia minimum bagi jabatan publik atau jabatan politik berbeda dengan presiden di mana anggota legislatif berusia 21 tahun, bupati dan wali kota 25 tahun dan gubernur 30 tahun. Namun, syarat usia bagi presiden justru 40 tahun.

Menurutnya, ihwal presiden berbeda, karena konteksnya berada di jantung negara hukum terkait pembatasan kekuasaan. Untuk itu, capres dan cawapres berbeda dengan jabatan lainnya yang hanya boleh dua periode menjabat.

"Mahkamah sendiri sudah sering konfirmasi hal ini, karena itulah dalam hal usia itu akhirnya lari ke dalam pembentukan undang-undang," jelasnya.

Bivitri mengungkapkan bahwa banyak harapan yang terlalu tinggi diberikan kepada MK. Adapun MK acap kali diminta untuk memutuskan segala sesuatu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...