KPK Jelaskan Alasan Baru Panggil Muhaimin di Kasus Korupsi Kemenaker

Ade Rosman
5 September 2023, 14:30
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai saksi tak terkait dengan faktor politis jelang Pemilu 2024. Menurut Ali seluruh perkara di lembaga antirasuah yang naik ke tahap penyidikan apabila telah terdapat tersangka yang ditetapkan. 

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Oleh karena itu, ia menyebut kehadiran Muhaimin Iskandar diperlukan untuk menuntaskan penyidikan. 

“Sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kegiatan penyidikan yang dimaksud," kata Ali kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

KPK mulanya mengagendakan memeriksa Muhaimin yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 pada hari ini. Namun Muhaimin berhalangan hadir karena sedang melakukan kunjungan ke luar Jakarta. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK. 

"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Muhaimin dimungkinkan sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep. 

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Ali sebelumnya mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...