Sidang Putusan Mario Dandy, Keluarga David Harap Hukuman Maksimal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) hari ini, Kamis (7/9). Dengan menggunakan baju putih, Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jakarta Selatan
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sementara sidang vonis Shane rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (15/8), Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Selain itu Mario bersama Shine turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Menanggapi sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan keluarga David berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal. Ia menyebut Mario perlu dihukum keras atas penganiayaan yang dilakukan pada David.
"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya," kata Mellisa seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/9).
Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy. Ia bahkan menyebut kejadian penganiayaan membuat psikis David seperti seorang anak balita berusia 4-5 tahun.
“Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya," kata Mellisa.
Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci. Mellisa menjelaskan hakim juga bisa menghukum dengan mencabut hak-hak tertentu seperti mencabut hak Mario untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.
"Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan," ucap Mellisa.
alam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.