Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru dalam Polemik Hotel Sultan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada potensi pidana baru dalam kasus sengketa lahan Hotel Sultan. Menurut Listyo, pidana baru itu meliputi pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia menjelaskan, potensi pidana baru itu muncul dari tertundanya eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan. "Kami melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial tetapi tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco sehingga ini memunculkan potensi pidana baru," kata dia, Jumat (8/9).
Ia mengatakan polisi siap mengawal proses ambil alih lahan dari PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo yang dimenangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan pemerintah sudah menang dalam berbagai gugatan perdata melawan Pontjo Sutowo yang merupakan pemilik PT Indobuilco.
Kemenangan tersebut menjadikan pemerintah sebagai pemilik atas lahan yang di atasnya berdiri Hotel Sultan tersebut. "Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuilco sudah berakhir sehingga tanah itu kembali menjadi milik negara," kata dia.
Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan pemerintah menghormati gugatan terbaru yang diajukan Pontjo Sutowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, tindakan ini buang-buang waktu karena PTUN Jakarta telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Mahfud mengatakan, berkaca dari gugatan perdata sebelumnya, Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali namun tetap dinyatakan kalah. "Empat kali PK, mereka kalah. Sehingga ini jelas merupakan aset negara. Dalam logika hukum, yang PTUN akan menuai hasil sama juga, sehingga ini sama saja buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya," kata dia, Jumat (8/9).
Karena itu, ia meminta PT Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut. "Kita berharap dapat dikosongkan dengan baik-baik. Nantinya proses pengosongan itu akan dilakukan melalui melalui mekanisme penegakan hukum secara persuasif," kata dia.
Dalam polemik mengenai kepemilikan lahan Hotel Sultan ini, Pontjo Sutowo selaku selaku Direktur Utama Indobuildco, melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023. Namun gugatan ini ditolak.
Gugatan PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan terhadap Badan Pertanahan Nasional pertama kali diajukan pada 2006. Yang menjadi pokok persoalan saat itu adalah status hak pengelolaan lahan atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan tersebut, demikian pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di tahap kasasi Mahkamah Agung. Pemerintah pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan putusan korupsi Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta yang menerbitkan perpanjangan HGB untuk PT Indobuildco.
Saat itu, hakim PK menilai perpanjangan HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora yang menjadi alas lahan Hotel Sultan merupakan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Sebab, perpanjangan diberikan atas dasar penyalahgunaan kewenangan. Putusan PK pada 2011 itu memenangkan pemerintah.
Indobuilco yang tak puas terhadap hasil PK pertama, melayangkan PK hingga tiga kali gugatan, yaitu pada 2014, 2020, dan 2022. Dalam ketiga gugatan itu, Indobuildco selalu menangguk kekalahan. Permohonan peninjauan kembali oleh PT Indobuildco selalu ditolak.
Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan dan menghormati putusan hukum yang menyatakan perusahaan itu tak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut. "Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Ini harus segera berakhir," kata dia.