Partai Demokrat: Keputusan Koalisi Ditetapkan saat Rapimnas
Partai Demokrat akan menentukan arah koalisi sekaligus dukungan terhadap bakal calon presiden 2024 dalam Rapat Pimpinan Nasional atau Rapimnas yang digelar bulan ini.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bakal calon presiden Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.
Dia berharap komunikasi yang berjalan baik tersebut dapat membuka jalan ke mana arah berlabuh Partai Demokrat. Kendati begitu, kata dia, keputusan akhir tetap ditentukan oleh majelis tinggi Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, komunikasi berjalan baik dan mudah-mudahan ini adalah membuka jalan apakah nanti kepada Ganjar atau Prabowo tentu akan ditentukan di majelis tinggi partai dan terus kami bekerja, komunikasi," ucap Herman saat acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke-22 Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, seperti dikutip Antara pada Sabtu (9/9).
Ia menegaskan Partai Demokrat tidak bisa memaksakan kehendak kepada koalisi pendukung Ganjar maupun Prabowo.
"Sebagai pendatang baru dalam koalisinya, tentu kami juga berharap terbuka pintu itu dari pihak koalisi dan tidak bisa juga kami memaksakan," kata Herman.
Menurut Herman, Partai Demokrat memprioritaskan rencana pertemuan lebih lanjut kepada dua bakal calon presiden tersebut.
Menurut dia, komunikasi politik adalah hal penting untuk dilakukan.
"Komunikasi dijalin dengan semua partai dengan para kandidat, tentu ini adalah sebuah iklim politik yang menurut saya harus dibangun oleh siapa pun," imbuhnya.
Partai Demokrat juga telah berkomunikasi dengan pimpinan partai yang mengusung Ganjar dan Prabowo untuk mengatur jadwal pertemuan. Dia belum menginformasikan waktu rencana pertemuan tersebut.
"Komunikasi sudah mendekati itu, sudah mendekati kepada para pimpinan partai. Kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan mencabut dukungannya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan dan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Perbaikan. Saat ini, partai tersebut belum menentukan arah dukungan yang baru.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.