Eks Dirut Pertamina jadi Tersangka Korupsi LNG. Bagaimana Perannya?

Ira Guslina Sufa
20 September 2023, 06:15
tersangka Korupsi LNG Pertamina
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen diduga terlibat  dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers menyampaikan status tersangka Karen didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah digelar penyidik. Karen ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.  

 "KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sehingga kami lakukan penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli dalam keterangan pers seperti disiarkan KPK TV, Selasa (19/9).  

Menurut Firli usai ditetapkan sebagai tersangka Karen selanjutnya akan ditahan selama 20 hari hingga 8 Oktober 2022. Karen akan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK. Lalu bagaimana peran Karen dalam dugaan korupsi LNG Pertamina sehingga ditetapkan sebagai tersangka?

Dalam gelar perkara yang disampaikan saat pengumuman tersangka, Firli mengatakan pada 2012 PT Pertamina  memiliki rencana mengadakan bahan bakar alternatif  sebagai cara mengatasi defisit gas di Indonesia. Saat itu perkiraan defisit gas akan terjadi pada 2009- 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan pertamina, industri pupuk dan industri LNG indonesia. 

Karen yang saat itu menjabat sebagai dirut pertamina kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa suplier LNG baik dari dalam negeri dan luar negeri. Namun KPK menilai saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut Karen melakukan keputusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...