Komnas HAM Minta Aturan Penyesuaian Upah Padat Karya Tak Diperpanjang

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2023, 15:06
komnas ham, buruh, upah, padat karya
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan menghentikan perpanjangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023. 

Hal tersebut menyusul adanya sejumlah laporan dari serikat buruh karena menurunnya kualitas kehidupan pekerja usai diterapkannya Permenaker 5/2023 sepanjang Juni–Agustus 2023. 

"Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan," demikian  keterangan tertulis Komnas HAM, Rabu (20/9).

Komnas HAM mengatakan berdasarkan pasal tersebut,  jika ada kesepakatan bertentangan dengan peraturan maka harus dinyatakan batal. 

Komnas HAM mengatakan terdapat tiga bentuk penerapan Permenaker Nomor 5 yakni penerapan penyesuaian upah tanpa perundingan, dengan perundingan, serta masih dalam proses perundingan dengan serikat pekerja. 

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat beberapa bentuk pelanggaran dalam pembayaran upah oleh perusahaan. Salah satunya. buruh atau pekerja diliburkan tanpa menerima pembayaran upah dan penambahan waktu kerja atau lembur yang tidak dihitung sebagai upah tambahan.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...