Pemerintah Ganti Skema Relokasi Rempang, Batal Gusur ke Pulau Galang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah skema relokasi yang disiapkan untuk warga Pulau Rempanh yang terdampak pembangunan proyek Rempang Eco City. Menurut Bahlil pemerintah hanya akan menggeser warga terdampak ke bagian selatan Pulau Rempang.
Bahlil menyebutkan keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi dengan tokoh masyarakat di salah satu desa terdampak. Dengan begitu warga tidak akan dipindahkan ke Pulau Galang seperti rencana semula.
Bahlil menjelaskan lokasi relokasi tersebut adalah Desa Tanjung Banon yang terletak tiga kilometer dari posisi desa terdampak saat ini. Dengan demikian pemerintah berharap mata pencaharian warga terdampak saat ini tidak terganggu akibat relokasi.
"Saudara-saudara kita ini sebagian besar mata pencahariannya dari laut. Jadi, lokasi relokasi tersebut masih di laut yang sama, hanya digeser saja tempat tinggalnya," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantornya, Senin (25/9).
Sebelumnya lokasi relokasi warga terdampak investasi di Pulau Rempang adalah Kelurahan Dapur Tiga di Pulau Galang. Bahlil menyatakan perubahan titik relokasi tersebut disebabkan laut di Pulau Galang berbeda dengan laut yang ada di Pulau Rempang.
Untuk rencana relokasi ke Pulau Galang ini Badan Pengelola atau BP Batam sebelumnya telah menyediakan dana Rp 1,6 triliun. Relokasi semula juga meliputi Kelurahan Tanjung Banon di Pulau Rempang dan Kelurahan Dapur Tiga di Pulau Galang. Meski begitu perubahan relokasi telah berubah dengan cepat.
"Suasana sekarang sudah berubah lagi, sekarang ada dua lokasi relokasi warga terdampak Pulau Rempang, bukan satu lagi," kata Rudi di Kantor Kementerian Investasi.
Rudi menjelaskan warga yang dipindahkan ke Tanjung Banon sebelumnya menempati 2.350 hektare yang akan lebih dulu dikembangkan menjadi Rempang Eco Park. Secara rinci, total lahan yang akan menjadi Rempang Eco Park adalah 7.350 hektare.
Janji Lengkapi Fasilitas Permukiman
Lahan yang akan menjadi Rempang Eco Park dikelola oleh PT Mega Elok Graha atau MEG. Adapun, MEG memiliki hak pengelolaan lahan sekitar 17.000 hektare di Pulau Rempang, namun 10.000 hektare dari kawasan tersebut merupakan hutan lindung.
Adapun Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti mengatakan kementerian akan mulai melakukan survey lokasi relokasi untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan relokasi. Menurut Diana Kementerian PUPR akan membangun permukiman di Kelurahan Tanjung Benon, Pulau Rempang. Kawasan tersebut terletak sekitar tiga kilometer dari desa yang akan dikembangkan jadi Rempang Eco Park.
"Bangun permukiman di Tanjung Benon kan harus ada perencanaan dulu, survey dulu, dan itu bagian proses pembangunan. Kalau langsung bangun, nanti gambar proyeknya seperti apa?" kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian Investasi.
Diana menyebutkan beberapa infrastruktur yang akan dibangun adalah Sistem Penyediaan Air Minum dan tempat ibadah. Oleh karena itu, Diana menyampaikan sebagian sumber dana pembangunan infrastruktur tersebut adalah anggaran negara. Lebih jauh ia mengatakan waktu konstruksi infrastruktur permukiman tersebut tidak akan mencapai 12 bulan. Akan tetapi, seluruh infrastruktur permukiman tidak akan selesai pada tahun ini.