Pemerintah Permudah Izin Pendirian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Nadya Zahira
25 September 2023, 21:32
Pemerintah permudah SPKLU
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt.
Manager PLN UP3 Tegal Aditya Darmawan (kanan) menunjukkan aplikasi PLN Mobile di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kantor PLN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan untuk pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Kementerian ESDM, Dwi Nugroho mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

Menurut Dwi Nugroho saat ini sudah ada kerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," ujar Dwi Nugroho melalui keterangan resmi, Senin (25/9).

Nugroho menjelaskan untuk bisa mendapatkan persetujuan lingkungan untuk SPKLU cukup mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengirimkan semua informasi dan persyaratan ke sistem Online Single Submission (OSS) ke sistem AMDALnet. 

Selanjutnya, sistem AMDALnet tersebut secara otomatis akan mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Adapun form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. 

“Kemudian, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem  Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha,” kata Dwi lagi.

OSS RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dwi mengatakan persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. 

Selanjutnya, proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan Service Level Agreement (SLA) waktu layanan paling lama sekitar 2 jam. Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dalam kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...