Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Relokasi Rempang, Bukan 28 September

Tia Dwitiani Komalasari
26 September 2023, 15:59
Warga memperlihatkan formulir dan persyaratan relokasi di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Tim Terpadu melakukan sosialisasi dan pendataan warga yang terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City P
ANTARA FOTO/Teguh Prih
Warga memperlihatkan formulir dan persyaratan relokasi di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Tim Terpadu melakukan sosialisasi dan pendataan warga yang terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang hingga Rabu (20/9/2023).

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi membantah jika relokasi warga Rempang paling lambat akan dilakukan 28 September 2023. Menurut dia, tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir pergeseran warga," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor BP Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/9).

Ia menjelaskan, upaya relokasi yang akan dilakukan untuk warga Rempang juga akan dilakukan secara humanis. Dia memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional yang dekat kepada warga.

"Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," katanya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan seperti saudara itu lebih baik. Sehingga warga akan lebih memahami terkait kebijakan yang diberikan."Sehingga tidak ditunggangi isu-isu yang menyesatkan," kata dia.

Relokasi Tahap Pertama

Dia mengatakan, relokasi tahap pertama akan difokuskan memindahkan warga dari empat kampung yang ada di Kelurahan Sembulang. Warga yang bersedia, akan dicarikan rumah sewa atau ruko, sesuai yang mereka pilih.

"Untuk rumah susun tidak ada lagi, karena 99,99 persen mereka itu memang tidak mau tinggal di rusun," katanya.

Selain itu, BP Batam juga akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan dan uang saku Rp 1,2 juta untuk setiap anggota keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).

Kebutuhan itu diberikan sampai rumah permanen, fasilitas umum (taman masjid, kantor polisi, sekolah, rumah sakit dan lain-lain) serta fasilitas sosial (jalan, listrik, air dan lain-lain) untuk warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3, Pulau Galang sudah tersedia.

 "Tanjung Banun dan Dapur 3 tidak akan berbeda, masing-masing nanti dapat 500 m2 dan satu unit rumah tipe 45 yang harganya sekitar Rp 120 juta yang akan kami berikan kepada mereka. Selain itu nanti juga ada ganti untung. Apabila ada warga yang nilai asetnya lebih dari yang dijanjikan pemerintah, kekurangannya akan dibayar," katanya..

 Dia menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh Melayu di sana untuk menentukan model rumah yang akan dibangun di dua daerah tersebut.

"Kami ikut saja. Begitu juga dengan masjid dan gerbang masuk ke sana. Mereka juga minta jangan sampai hilang nama Rempang. Makam leluhur juga akan dipertahankan, budaya adat akan kami jaga," demikian Muhammad Rudi.






Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...