KPK Panggil 3 Pengacara Usut Korupsi yang Seret Mentan Syahrul Yasin

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 11:40
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pengacara sebagai saksi atas dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan terkait kasus yang terjadi di kementerian di bawah Menteri Syahrul Yasin Limpo. 

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” ujar Ali dalam keterangan yang dikutip Senin (2/10).

Tiga pengacara yang dipanggil ke Gedung Merah Putih yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiga pengacara ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9). Penggeledahan berlanjut di kantor Kementerian Pertanian pada Jumat (29/9). 

Saat penggeledahan berlangsung Syahrul Yasin bersama sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian melakukan perjalanan dinas ke Spanyol. Dari penggeledahan di rumah Syahrul KPK menyita uang puluhan miliar dengan mata uang rupiah dan asing. Selain itu KPK juga membawa catatan pembelian surat berharga. Penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api dan telah dikoordinasikan dengan kepolisian. 

Usai penggeledahan, Ali Fikri mengatakan perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

Di sisi lain Ali menjelaskan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan rumah Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.  

“Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali. 

Syahrul Yasin Berjanji Kooperatif

Sebelumnya, Syahrul Yasin telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Saat itu ia memenuhi panggilan KPK usai mangkir dari panggilan pertama karena sedang berada di luar negeri. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK.

Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya.   

“Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul saat ditanya wartawan soal dugaan saweran di Kementerian Pertanian usai menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.   

Syahrul mengatakan ia akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut proses yang berjalan di KPK sudah berjalan sesuai dengan standar yang ada.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...