MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Empat Hakim Berbeda Pendapat

Ira Guslina Sufa
2 Oktober 2023, 16:18
MK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu dimulai pukul 14.25 WIB, mundur dari rencana semula yaitu pukul 13.00 WIB. 

Putusan yang dibacakan majelis hakim berkaitan dengan lima gugatan yaitu untuk perkara nomor 40, 41, 46, 50, dan 54 PUU-XXI tahun 2023. Putusan pertama yang dibacakan yaitu perkara nomor 40/PP-XXI/2023 menjadi pedoman untuk penetapan putusan selanjutnya. 

Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 dan 41/PUU-XXI/2023  diajukan pada 6 April 2023 dua pekan setelah Perppu disahkan menjadi Undang-undang.  DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 21 Maret 2023. Sedangkan perkara 46 diajukan pada 18 April 2023. Selanjutnya perkara 50 dan 54 diajukan pada 1 dan 5 Mei 2023. 

Untuk perkara pertama yang dibacakan yaitu  40/PUU-XXI/2023  diketuai oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Berdasarkan penilaian atas fakta yang diungkap di persidangan, Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusan yang diambil dari putusan 9 hakim konstitusi pada Senin (2/10).

Dalam sidang tersebut Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda dari empat hakim yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Namun pendapat dari keempat hakim yang berbeda tidak dibacakan dalam sidang. Sidang ditutup pada pukul 16.04 WIB untuk skors selama 30 menit untuk dilanjutkan dengan perkara kedua hingga kelima. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul disebutkan bahwa sebelum menyampaikan putusan Mahkamah telah melakukan sejumlah rangkaian proses termasuk dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan legislatif. Sebelum sampai pada kesimpulan Manahan membacakan pandangan MK terhadap prasyarat penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang seperti yang dilayangkan Presiden kepada DPR. 

Ia menjelaskan dari keterangan sejumlah saksi MK menilai terdapat dualisme  tafsir mengenai unsur kemendesakan di balik lahirnya Perppu Cipta Kerja. Meski begitu mahkamah memahami bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil pemerintahan harus memiliki landasan pada konstitusi. 

Sementara itu Manahan menyebut konstitusi memungkinkan presiden untuk menerbitkan perppu. “Meski demikian adanya prasyarat mutlak dalam penentuan perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa,” ujar Manahan. 

Adapun batasan dalam penentuan kegentingan MK mengatakan sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam ketentuan itu disebutakan bahwa unsur kegentingan harus meliputi tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, kedua undang-undang yang dibutuhkan belum ada dan ketiga kekosongan hukum tak bisa diatasi dengan menunggu prosedur pembuatan UU seperti biasa. 

“Menurut Mahkamah dalam sebuah negara hukum segala bentuk tindakan pemerintahan harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi dan menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi,” ujar Manahan. 

Prosedur Pengesahan Perppu 

Lebih lanjut hakim MK lainnya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh  mengatakan pembentukan Perppu sederajat dalam pembentukan Undang-undang. Pasal 71 Undang Undang nomor 12 tahun 2011 menyebutkan bahwa penetapan perppu menjadi Undang-Undang hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan dan berbeda dengan pengesahan Undang-undang biasa. Hal lain yang berbeda yaitu unsur kemendesakan yang ada di dalamnya. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...