Bentuk Satgas, Jokowi Akan Perketat Impor Barang Lewat Jastip

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Oktober 2023, 14:51
jastip, jokowi, impor
ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat Satuan Tugas untuk mengetatkan pengawasan terhadap praktik impor barang melalui skema jasa titipan (jastip). Satgas ini akan fokus pada pengetatan aktivitas perdagangan di hub transportasi seperti pelabuhan. 

Satgas bakal diisi oleh perwakilan Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,  hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rencana pembentukan satgas tersebut dibahas dalam rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6/10). Pembentukan satgas karena maraknya praktik jastip yang lolos dari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga saat ditemui wartawan usai ratas.

Selain Airlangga, sejumlah pejabat negara juga terpantau hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Bea Cukai telah merilis regulasi yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan. Mereka mengatur pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board  (FOB) US$ 500 per orang.  

Nilai barang pribadi yang melebihi US$ 500 per orang akan dikenakan bea masuk dan PDRI atau barang kiriman dari luar negeri senilai 10% dari nilai pabean barang impor setelah dikurangi US$ 500.

“Dari Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$ 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” ujar Airlangga.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...