Top News: Shopee Setop Jual Produk Impor, PHK Massal Citigroup

Aryo Widhy Wicaksono
7 Oktober 2023, 06:05
Ilustrasi platform Shopee
shopee
Ilustrasi platform Shopee

Shopee menutup layanan penjualan produk impor langsung yang menggunakan mekanisme transaksi lintas negara atau cross border. Produk tersebut, umumnya dijual melalui label toko ‘luar negeri’.

Penutupan layanan ini merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023, terkait larangan e-commerce untuk memfasilitasi penjualan barang impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

Penutupan layanan penjualan produk impor di Shopee menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan berita mengenai PHK massal Citigroup.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Shopee Setop Seluruh Penjualan Produk Impor di Indonesia

Shopee mencatat kurang dari 1% produk di platform merupakan barang impor langsung dari luar negeri. E-commerce bernuansa oranye ini menutup layanan produk impor langsung itu pada Rabu (4/10) pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Shopee memiliki label toko ‘luar negeri’. Toko ini yang menjual langsung produk impor dan jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh total penjual Shopee.

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, mekanisme transaksi lintas-negara atau cross border itu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti perpajakan dan lainnya.

"Selain itu, produknya bukanlah yang bersaing langsung dengan produk UMKM," kata Radityo kepada Katadata.co.id, Kamis (5/10).

Pada 2021, Shopee menutup 14 kategori produk lintas-negara yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM.

2. BEI Tiadakan Perdagangan Saham BNI di Pasar Tunai pada 6-9 Oktober

Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan perdagangan saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI di pasar tunai mulai hari ini, Jumat (6/10) sampai dengan Senin (9/10) mendatang.

Langkah itu sejalan dengan awal perdagangan saham BBNI dengan nilai nominal baru sebesar Rp 3.750 hasil pemecahan nilai nominal saham atau stock split di pasar reguler dan pasar negosiasi yang dilaksanakan mulai Jumat ini. Sehingga saham BBNI dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi.

“Awal perdagangan saham BBNI dengan nominal baru Rp 3.750 per saham hasil stock split di pasar tunai dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober 2023,” tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Pande Made Kusuma Ari A dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perdagangan BEI Lidia M. Panjaitan dalam pengumuman BEI, Jumat (6/10).

Dalam aksi korporasi tersebut, BBNI memecah nominal sahamnya dengan rasio 1:2. Dengan demikian perdagangan Kamis (5/10) kemarin merupakan akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...