Bersaksi di Sidang BTS, Dito Ungkap Punya Usaha Tambang hingga EO
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkapkan sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungannya. Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang lanjutan Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya sidang menanyakan jabatan Dito pada 2020 silam. Hal itu lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut berada dalam rentang waktu tersebut. Kepada hakim, Dito mengungkapkan perusahaan yang dinaunginya yakni PT Syailendra Pangan Indonesia.
“Tahun 2020 apa jabatan saudara di tempat lain?” kata hakim bertanya.
“Tidak memiliki jabatan,” jawab Dito.
Menanggapi jawaban Dito, hakim kemudian menanyakan apakah pada saat itu Dito memiliki perusahaan atau tidak. Dito pun menjelaskan bahwa ia punya perusahaan swasta yaitu PT Syailendra.
“Berapa PT saudara punya?” kata hakim lanjut bertanya.
“Wah, beranak-anak, Yang Mulia,” jawab Dito.
“Holding ini maksudnya?” kata hakim memastikan.
“Betul,” Dito membenarkan.
Hakim pun kemudian menanyakan perusahaan yang dinaungi Dito bergerak di bidang apa. Mendengar pertanyaan hakim, Dito kemudian menjelaskan kalau perusahaan yang ia kelola memiliki portofolio investasi. “Jadi ada di media, di pertambangan juga ada, di sawit ada. Jadi multisektor, Yang Mulia,” kata Dito.
Ia kemudian menjelaskan ada empat perusahaan yang induknya merupakan PT Syailendra. Di antara sejumlah perusahaan tersebut, menurut Dito lebih intens bergerak di bidang event organizer dan media. “Kalau pertambangan sawit kita supporting perusahaan keluarga Pak,” kata Dito.
Hakim pun kemudian menanyai sejumlah lokasi perusahaan pertambangan yang disebutkan Dito. Ia menyebut sejumlah daerah di antaranya tambang batu bara yang dimiliki mertuanya dan sawit di Kalimantan. Namun, untuk perusahaan sawit, Dito menyebut dikelola oleh adik iparnya.
Setelah itu hakim kembali bertanya pada Dito apakah politisi Partai Golkar tersebut kenal dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi atau tidak. “Saudara kenal dengan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi?” kata hakim.
“Tidak Pak. Tidak pernah bergerak di sektor itu soalnya Pak. Tapi mengetahui saja Pak,” jawab Dito.
Di sisi lain, hakim memuji Dito yang telah menjabat sebagai Menpora di usianya yang ke-33 tahun. Ia pun menyebut Dito perlu mensyukuri jabatan yang telah ia emban di usia muda.
Bantah Terima Rp 27 Miliar
Nama Dito terseret dalam perkara tersebut lantaran disebut bisa mengamankan parkara yang saat itu tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Politikus Partai Golkar itu membantah hal tersebut.
Dalam kesaksiannya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. Dito membantah telah menerima uang dari Irwan. Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu.
Meski mengaku tak pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar, Dito membenarkan mengenal Galumbang serta Resi. Ia pun menyebut pernah dua kali melakukan pertemuan dengan keduanya di rumah yang merupakan aset dari orangtua Dito, kawasan Jalan Denpasar nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut pada Senin (9/10). Dalam keterangannya, ia mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah dari terdakwa Galumbang Menak.
"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pada Resi. "Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.
"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan. "Rumah Saudara Dito," kata Resi. "Dito siapa?" Tanya hakim. "Dito Ariotedjo," kata Resi. "Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.