Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Usai Resmi jadi Tersangka KPK

Ade Rosman
11 Oktober 2023, 19:37
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait pupuk organik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Dalam ratas tersebut Presiden Joko
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait pupuk organik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan gugatan merupakan tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penetapan Syahrul sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.  Ali menjelaskan praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.

Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK. Di sisi lain Ali mengatakan KPK telah menjalani semua tahapan dalam pengusutan perkara di kementan sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana, Undang-Undang KPK maupun mekanisme di internal KPK. 

“Sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi,” ujar Ali. 

Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Satu tersangka lainnya merupakan direktur di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). 

Dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi nominal-nya mencapai puluhan miliar. 

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud, termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya.

KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10). Di sisi lain, penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Ali menerangkan bahwa pengajuan cegah tersebut berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Di sisi lain, Syahrul saat ini tengah melaporkan pimpinan KPK atas hal yang ia klaim sebagai upaya pemerasan. Kasus itu saat ini ditangani Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...