KPK Sebut Syahrul Limpo Peras ASN untuk Cicil Alphard dan Kartu Kredit
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dalam perkara dugaan korupsi itu Syahrul disebut menikmati uang hingga Rp 13,9 miliar. Uang itu berasal dari saweran yang dipungut dari pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil alphard milik SYL," ujar Johanis seperti dikutip Kamis (12/10).
Menurut Johanis Syahrul bersama Kasdi dan Hatta disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Politikus Partai Nasional Demokrat itu disebut memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertasi penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Johanis menjelaskan dalam dugaan korupsi ini Syahrul Yasin Limpo disebut membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan pungutan maupun setoran. Ia meminta aparatur sipil negara di lingkungan internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
KPK menemukan indikasi Syahrul meminta Kasdi dan Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer serta barang dan jasa. Sumber uang diperoleh dari realisasi Kementan yang sudah di mark up.
“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementan," ujar Johanis
Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup direktorat jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon. Adapun besaran nilai yang ditentukan Syahrul dalam kisaran mulai dari USD 4 ribu/ USD 100 ribu atau setara mulai dari Rp 62 juta.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahru dilakukan secara rutin setiap bulan. Setoran diterima dengan menggunakan mata uang asing.
Atas perbuatannya KPK telah menahan Kasdi usai pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023. Adapun Syahrul Yasin dan Hatta yang seharusnya juga diperiksa dan ditahan tidak menghadiri panggilan KPK. SYahrul mengatakan ia izin karena meminta waktu untuk bertemu dengan ibunya di Makassar.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12 B Undan-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo UU nomor 31 Tahun 1999.