Konstruksi Syahrul Limpo Diduga Peras ASN hingga Jadi Tersangka KPK

Ira Guslina Sufa
12 Oktober 2023, 06:22
Korupsi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan perkara dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan. Syahrul bersama Kasdi dan Hatta disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 

"Memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertasi penerimaan gratifikasi di lingkungan kementan," ujar Johanis  seperti dikutip Kamis (12/10). 

Johanis mengatakan penetapan ketiga tersangka bermula dari aduan masyarakat yang dilengkapi data dan informasi yang akurat. Tim penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti hingga menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan hingga bisa ditetapkan tersangka. 

Duduk Perkara Korupsi yang Seret Kementan

Lebih jauh Johanis menjelaskan dalam dugaan korupsi ini Syahrul Yasin Limpo disebut membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan pungutan maupun setoran. Ia meminta aparatur sipil negara di lingkungan internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. 

Dia menyebutkan Syahrul Yasin menugaskan Kasdi dan Hatta menarik sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon II dalam  bentuk penyerahan tunai dan transfer. Setoran juga bisa dilakukan dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementan," ujar Johanis

Selanjutnya atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup direktorat jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon. Adapun besaran nilai yang ditentukan Syahrul dalam kisaran mulai dari USD 4 ribu/ USD 100 ribu atau setara mulai dari Rp 62 juta. 

Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Katadata)

Syahrul Yasin Diduga Nikmati Uang Rp 13,9 Miliar

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul diduga dilakukan secara rutin setiap bulan. Setoran diterima dengan menggunakan mata uang asing. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...