Janji Kooperatif, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Ada Kepentingan Politik
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.
"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka”, kata Syahrul dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).
Politikus partai Nasional Demokrat itu berharap agar perkara yang menjeratnya itu murni kasus hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik. Hal itu menurut Syahrul penting untuk memastikan proses berjalan dengan adil.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik”, kata Syahrul.
Syahrul mengungkapkan dirinya pun telah kembali ke Jakarta pada Kamis (12/10) dini hari. Sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (11/10) lantaran mau menjenguk ibunya di Makassar.
Saat ini Tim Kuasa Hukum Syahrul pun disebut telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK. Penyidik telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (13/10) siang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
"SYL, Menteri Pertanian 2019 hingga 2024," kata wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Dalam perkara ini KPK menyebut Syahrul diduga memungut setoran dari pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementan. Uang itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti.
Syahrul diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk menarik uang yang bersumber dari realisasi anggaran di Kementan.
Adapun realisasi anggaran yang menjadi bancakan itu menurut KPK sudah dimark up. Sumber uang lainnya berasal dari rekanan alias vendor yang bekerja dengan Kementan.
"Dengan penyerahan tunai, transfer rekening perbankan, hingga pemberian hadiah," kata Tanak.