MK Ubah Syarat Cawapres, Tambah Klausul Pengalaman Pimpin Daerah
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan Almas Tsaqibbirru Re A pada 3 Agustus 2023.
Dalam permohonannya pemohon memang tidak secara tegas meminta adanya perubahan usia calon presiden. Namun pemohon mengatakan agar mahkamah memaknai secara alternatif untuk menambah klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah.
Dalam gugatannya pemohon lebih mengambil pendekatan pada hak suara pemilih. Ia menyebut undang-undang tidak bisa membatasi pemilih dalam memilih calon pemimpin yang dianggap layak. Gugatan itu dimaksudkan agar hak warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang terbukti telah berhasil dalam membangun daerah.
Pada pertimbangan yang dibacakan hakim M Guntur Hamzah disebutkan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Selain itu ia menyebut pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Menurut Guntur putusan terbaru tersebut sekaligus berdampak pada putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan mengenai perkara yang sama. Sebelumnya MK telah menolak gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan Gerindra.
Atas pertimbangan itu Ketua MK Anwar Usman menyatakan terdapat tiga kesimpulan. Pertama mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Kedua pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan ketiga permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar dalam pembacaan putusan.
Selanjutnya dalam putusan kedua Anwar mengatakan pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Penambahan ini sekaligus merevisi bunyi pasal yang sebelumnya telah termuat dalam Undang-Undang.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Anwar.
Putusan yang dibacakan Anwar mendapat perbedaan pendapat. Ada alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel YUsmic P Foekh. Selanjutnya terdapat 4 pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu dari hakim Saldi Isra, H Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo.