Begini Tanggapan Gibran soal Putusan Uji Materi Usia Capres di MK
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Garuda dan Gerindra mengenai batas usia minimal capres dan cawapres diputus MK dalam sidang yang digelar Senin (16/10).
Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun bahkan menyatakan sama sekali belum mengetahui putusan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran seperti dikutip dari Antara.
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu. "Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," ujar Gibran.
Gibran juga meminta agar segala sesuatu mengenai putusan MK tak lagi dikaitkan dengan dirinya. Ia meminta pihak-pihak untuk bertanya langsung pada pemohon gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Di sisi lain Gibran meminta publik menghentikan tudingan bahwa MK merupakan singkatan dari Mahkamah Keluarga. Menurut dia putusan yang dibuat MK menunjukkan adanya independensi. Sebelumnya istilah Mahkamah Keluarga muncul lantaran ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. .
"Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.