MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Usia Capres - Cawapres

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2023, 12:44
MK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda melalui Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Perkara yang diajukan pada 2 Mei 2023 meminta MK melakukan uji materi untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Dalam petitumnya pemohon meminta meminta agar mahkamah menambahkan frasa atau pernah menjadi kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota. Dalam gugatannya penggugat menyebut usia paling rendah minimal 40 tahun tetap bisa diterapkan sepanjang dimaknai atau pernah menjadi kepala daerah. 

Dalam pertimbangannya hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan mahkamah menilai gugatan tidak bisa dikabulkan lantaran berpotensi menimbulkan diskriminasi. Hal ini berkaitan dengan tidak ada penjelasan yang tepat untuk membedakan jabatan kepala daerah dengan jabatan publik lainnya. 

“Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10).

Dia menyebutkan gugatan yang diajukan juga tidak bisa diterima lantaran persoalan batas usia dan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan yang bersifat terbuka  yang dibahas melalui pembentukan Undang-undang. Saldi menyebut batasan usia cawapres minimal 40 tahun seperti yang telah ditetapkan saat ini tidak beralasan menurut hukum. 

Atas pertimbangan itu Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa hakim MK memutuskan menolak gugatan yang disampaikan oleh pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar membacakan putusan. 

Terdapat dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Putusan diambil melalui rapat majelis hakim yang diikuti 9 hakim MK. 

Deklarasi dukung pasangan Prabowo-Gibran di Kudus
Deklarasi dukung pasangan Prabowo-Gibran di Kudus (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.)

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia. Dalam putusannya MK menilai tidak alasan untuk mengabulkan gugatan PSI lantaran penentuan usia dalam Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR melalui pembentukan Undang-Undang di parlemen. 

Putusan MK bila dikabulkan akan memberi karpet merah buat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Sebelumnya Partai Garuda bersama beberapa partai pengusung Prabowo Subianto mengajukan nama Gibran untuk dipilih menjadi cawapres.

Nama Gibran juga sudah dibahas dalam pertemuan para ketua umum Koalisi Indonesia Maju pada Jumat (13/10).  Adapun Gibran baru berusia 36 tahun pada saat masa pendaftaran capres dan cawapres. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19 - 25 Oktober 2023.

Prabowo sendiri menyampaikan bahwa Gibran merupakan calon potensial yang memiliki kemampuan. Nama Gibran menurut dia juga telah disampaikan pada para ketua umum. Meski begitu dia menyebut keputusan mengenai sosok cawapres baru akan diumumkan setelah keputusan MK dibacakan. Ia menyebut munculnya nama Gibran sebagai sosok cawapres merupakan kehendak dari rakyat. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...