Top News: Saham GOTO Masuk Zona Gocap, MK Ubah Syarat Cawapres

Aryo Widhy Wicaksono
17 Oktober 2023, 05:50
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Dokumentasi GOTO
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

Saham emiten teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menurun ke level terendah dengan menyentuh zona saham gocap, pada Senin (16/10), ke level Rp 54 per saham.

Berdasarkan data perdagangan menjelang sesi pertama usai, saham GOTO anjlok 8,96% ke level Rp 61 per saham dengan nilai transaksi Rp 781,18 miliar.

Menurunnya saham GOTO menjadi salah satu artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Senin (16/10). Selain menurunnya saham GOTO, simak juga keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres - cawapres, serta sosok yang mengajukan permohonan gugatan batas usia capres - cawapres ke MK.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Menelisik Penyebab Saham GOTO Ambles ke Zona Saham Gocap

Saham emiten teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), anjlok ke level terendah dan menyentuh zona saham gocap hari ini, Senin (16/10) ke level Rp 54 per saham.

Berdasarkan data perdagangan menjelang sesi pertama usai, saham GOTO anjlok 8,96% ke level Rp 61 per saham dengan nilai transaksi Rp 781,18 miliar. Frekuensi perdagangan mencapai 63,344 kali dengan volume sebanyak 12,97 miliar saham.

Tekanan jual di saham GOTO tidak terhindarkan, hal ini terlihat dari daftar antrean investor yang melakukan permintaan jual (ask) di saham GOTO di rentang harga bervariasi di rentang Rp 62 hingga Rp 71 per unit saham.

Di sisi lain, investor juga banyak yang mengantre beli (bid) di harga bawah, yakni pada rentang Rp 52 hingga Rp 61 per unit saham. Penurunan tajam ini kian menggerus nilai kapitalisasi pasar GOTO di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi Rp 73,49 triliun.

2. GOTO Lagi-lagi Ambles Nyaris Jadi Saham Gocap

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tak dipungkiri berpotensi merosot ke level Rp 50 per saham dan menjadi saham gocap. Apalagi saham GOTO terus merosot ke level terendah terbarunya berturut-turut.

Pada perdagangan Senin (16/10) saham GOTO bahkan sudah bertengger di angka Rp 50-an per lembar. Tepatnya pukul 09.59 WIB saham GOTO sentuh Rp 59 dan pukul 10.11 WIB sentuh Rp 55 per saham. Harga tersebut merupakan level terendah baru.

Saham GOTO dalam sepekan terakhir tercatat turun 32,14% dan secara tahun berjalan sudah ambles 38,71%. Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei mengatakan, ada kemungkinan jika harga saham GOTO dapat menembus Rp 50 alias saham gocap.

3. MK Ubah Syarat Cawapres, Tambah Klausul Pengalaman Pimpin Daerah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan Almas Tsaqibbirru Re A pada 3 Agustus 2023.

Dalam permohonannya pemohon memang tidak secara tegas meminta adanya perubahan usia calon presiden. Namun pemohon mengatakan agar mahkamah memaknai secara alternatif untuk menambah klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah.

Dalam gugatannya pemohon lebih mengambil pendekatan pada hak suara pemilih. Ia menyebut undang-undang tidak bisa membatasi pemilih dalam memilih calon pemimpin yang dianggap layak.

Gugatan itu dimaksudkan agar hak warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang terbukti telah berhasil dalam membangun daerah.

4. Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugatannya soal Cawapres Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10).

MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim M. Guntur saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.

5. KPU Terbitkan Aturan Baru, Batas Usia Capres - Cawapres Tetap 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 lalu. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu telah diundangkan di lembaran negara pada Jumat (13/10) dan terdiri dari 66 pasal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PKPU tersebut berkekuatan hukum dan mengikat sejak diundangkan. Adapun PKPU terbaru yang diterbitkan KPU tersebut menurut Hasyim dibuat sebagai kepastian hukum untuk peserta pemilu.

Aturan terbaru yang diteken Hasyim itu memuat sejumlah hal seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu dalam bagian lampiran juga disebutkan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...