Jokowi Jelaskan Sikap Soal Putusan MK tentang Syarat Capres - Cawapres
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan itu MK menambah klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pernyataan resmi yang dibagikan kepada media Jokowi mengatakan tak akan berpendapat atas putusan itu. “Mengenai putusan silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi seperti dikutip Selasa (17/10).
Dalam pernyataan itu Jokowi menyiratkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya putusan soal capres dan cawapres kepada MK. Ia juga mempersilakan para pakar hukum dan ahli tata negara untuk menilai putusan yang telah dibuat.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi.
Saat putusan MK dibacakan, Presiden Jokowi sedang tidak berada di dalam negeri. Ia tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Arab Saudi. Ia berangkat pada Senin (16/10) dan tiba di Indonesia pada Sabtu (21/10).
MK Ubah Syarat Capres - Cawapres
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Senin (16/10 hakim M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Ia menyebut pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur saat membacakan putusan
Menurut Guntur putusan terbaru tersebut sekaligus berdampak pada putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan mengenai perkara yang sama. Sebelumnya MK telah menolak gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan Gerindra.
Atas pertimbangan itu Ketua MK Anwar Usman menyatakan terdapat tiga kesimpulan. Pertama mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Kedua pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan ketiga permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar dalam pembacaan putusan.
Selanjutnya dalam putusan kedua Anwar mengatakan pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Penambahan ini sekaligus merevisi bunyi pasal yang sebelumnya telah termuat dalam Undang-Undang.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Anwar.
Putusan yang dibacakan Anwar mendapat perbedaan pendapat. Ada alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel YUsmic P Foekh. Selanjutnya terdapat 4 pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu dari hakim Saldi Isra, H Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo.