Hilirisasi UMKM Ikut Sukseskan Agenda Penanaman Modal

Muhammad Taufik
Oleh Muhammad Taufik - Tim Publikasi Katadata
17 Oktober 2023, 17:17
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure
Katadata
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya ini akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan, Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan agar hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UMKM juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan.

“Jadi ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM,” kata Danang dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10).

Saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM.

Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” kata Danang.

Sementara itu, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” kata Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan. Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana.

Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha yakni sampai dengan Rp1 miliar untuk usaha mikro dan Rp1 miliar-Rp5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan ke-61 AALCO ini akan digelar, konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lewat forum ini, diharapkan bisa mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...