Jokowi Beri Izin Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres dan Cuti Daftar ke KPU
Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pertama, terkait posisinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Kedua, izin cuti saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pilpres 2024.
"Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, seperti dikutip Antara, Rabu (18/10).
Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Ari.
Surat persetujuan presiden itu diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang kemudian menyampaikan melalui surat kepada Mahfud MD dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
Kemudian, terdapat pula satu surat Mahfud MD yang akan disampaikan ketika menghadap secara langsung kepada Jokowi. Hal ini akan dijadwalkan setelah Jokowi kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Beijing, China, dan Riyadh, Arab Saudi.
Sehari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka, Rabu (18/10), Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud dinilai merupakan sosok yang memiliki pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura dijadwalkan mendaftarkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Kamis (19/10).