MK Bentuk Majelis Kehormatan, Anggotanya Jimly Asshiddiqie
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan terhadap Hakim Konstitusi. Salah satu anggotanya adalah mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie.
Jimly menjadi Anggota MK MK dari latar belakang tokoh masyarakat. Dua nama lainnya adalah Prof. Bintan Saragih dari latar belakang akademisi dan Wahiduddin Adams dari latar belakang hakim aktif.
"Jadi kami sesuaikan dengan Pasal 27 a Undang-Undang MK," kata Hakim MK Prof. Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/10) seperti disiarkan dari Youtube MK.
Enny mengatakan Majelis Kehormatan akan dibentuk dan bekerja dalam waktu dekat. Mereka akan memeriksa laporan yang masuk terkait pembacaan putusan pekan lalu.
"Termasuk laporan kepada Hakim yang menyampaikan dissenting opinion, concurring opinion, dan berkaitan laporan kepada Ketua MK untuk mundur," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Mereka melaporkan dugaan etik yang dilakukan Anwar terkait gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Selain itu, ada pula pihak yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra ke MKMK terkait dissenting opinion dalam putusan yang sama.
"MKMK akan menangani tujuh laporan," kata Enny.
Putusan MK soal gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden berbuntut panjang. Ini karena mereka mengabulkan syarat capres dan cawapres sebelumnya pernah menjadi kepada daerah.
Hal ini dianggap memberikan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu telah digandeng Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.