Pemerintah Ingin Sita Lahan Hotel Sultan, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menyatakan nasib karyawan Hotel Sultan berada di tangan PT Indobuildco. Namun pengelola membuka kesempatan kerja sama dengan tenaga kerja Hotel Sultan.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan akan memperhatikan sumber daya manusia yang bekerja di Hotel Sultan dalam pengembangan Blok 15. Untuk diketahui, Blok 15 adalah tanah tempat berdirinya Hotel Sultan saat ini.
"Kami sudah ada pengalaman di Kementerian Sekretariat Negara saat mengelola Taman Mini Indonesia Indah. Akhirnya, karyawan TMII diserap dan lanjut bersama mengelola TMII di bawah Kemensetneg," kata Rakhmadi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/10).
TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik Keluarga Cendana selama 44 tahun. Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 19-2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Beleid tersebut mengatur pengelolaan TMII diserahkan dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara. "Secepatnya kami ingin ada keikhlasan dari PT Indobuildco seperti pengembalian pengelolaan TMII karena ini haknya negara," katanya.
Rakhmadi mengaku akan kembali bekerja sama dalam pengelolaan gedung Hotel Sultan dengan Kemensetneg. Akan tetapi, Rakhmadi menyampaikan PPKGBK belum tentu menjadi operator Hotel Sultan pada masa depan.
"Kami akan kolaborasi lagi dengan negara. Pengelola Hotel Sultan entah BUMN atau badan layanan umum pemerintah, yang pasti kami penyelamatan dulu," ujarnya.
Rakhmadi berencana mengubah sebagian lahan di Blok 15 sebagai lahan terbuka hijau. Namun Rakhmadi tidak menjelaskan lebih jauh terkait rencana tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menyampaikan somasi terbuka kepada seluruh karyawan Hotel Sultan untuk tidak beraktivitas di kawasan tersebut. Sebab, izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan oleh Kementerian Investasi sejak 6 Oktober 2023.
Dengan demikian, Saor mengingatkan bahwa aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan tanpa izin PPKGBK dapat dijerat hukuman pidana. Saor mencatat pelanggar peringatan tersebut dapat terjerat ancaman bui maksimal 12 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saor mengutip dua pasal dari KUHP, yakni Pasal 285 tentang pelanggaran penyewaan lahan yang bukan miliknya dan Pasal 170 tentang perusakan barang. "Kami terus terang tidak ingin pemenjaraan itu terjadi, tapi itu perintah hukum." kata Saor.
Di sisi lain, Saor menilai Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menggunakan karyawan di Hotel Sultan sebagai perisainya. Hal tersebut disampaikan setelah Saor mengunjungi Hotel Sultan dan perusakan portal yang dipasang PPKGBK pada akses Hotel Sultan Jl Jenderal Sudirman.
Ia melaporka, i masih ada karyawan Hotel Sultan yang saat ini beraktivitas di gedung tersebut. Selain itu, keberadaan petugas PPKGBK di gedung tersebut dipertanyakan tujuannya.
"Artinya, saudara-saudara saya di seberang sana seakan-akan mereka tidak peduli soal hukum," katanya.
Alhasil, Saor mengatakan PPKGBK akan membatasi akses Hotel Sultan menjadi hanya di Jl Jenderal Sudirman. Sementara itu, akses Hotel Sultan di Jl Gatot Subroto ditutup dengan dipasang tembok beton setinggi betis orang dewasa.
Akses Hotel Sultan Jl Jenderal Sudirman juga akan dilengkapi dengan kartu akses khusus konsumen yang telah menjadwalkan kegiatan di Hotel Sultan. Kartu akses tersebut bertujuan untuk mendata pengunjung dan kegiatan setiap pengunjung di Hotel Sultan.