Kejagung Usut Peran Pihak Lain di Kasus BTS Usai Achsanul Tersangka

Ade Rosman
3 November 2023, 15:04
Tersangka baru kasus BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejaksaan Agung akan mengusut keterlibatan pihak lain usai anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. 

"Sampai saat ini hal itu (dugaan pihak lain) masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dalam perkara itu. Uang itu diterima Achsanul  diduga terkait dengan jabatannya.

Kuntadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, Jakarta. Acshanul diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kuntadi pun mengatakan, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait aliran dana Rp 40 miliar tersebut, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih dalam. Kejagung akan menelusuri apakah uang itu berkaitan dengan proses audit yang berlangsung di BPK.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, tambah Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...