UU ASN: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, PPPK dapat Uang Pensiun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti UU tersebut sudah diteken usai sebulan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
UU ini dibuat untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN. Tujuannya, mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ada beberapa poin yang menjadi ketentuan UU ini. Berikut sejumlah poinnya:
TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Pasal 19 mengatur pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri diatur masing-masing dalam UU Tentara Nasional Indonesia dan UU mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, UU ASN juga mengatur pegawai sipil dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis pasal 20 UU ASN.
Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengisi jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan sebaliknya dengan jabatan tertentu.
Pasal 47 UU TNI mengatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
Selain itu, prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan di kantor Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Khusus keberadaan anggota Polri yang menjadi pegawai KPK, hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PPPK dapat Uang Pensiun
Perubahan lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan uang pensiun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU tersebut.
Dalam aturan tersebut, pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Adapun, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN.
Tak Rekrut Lagi Honorer
Dalam Pasal 66, penataan pegawai non ASN atau apapun namanya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.