UU ASN: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, PPPK dapat Uang Pensiun

Muhamad Fajar Riyandanu
3 November 2023, 18:57
asn, uu asn, pns
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini berarti UU tersebut sudah diteken usai sebulan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

UU ini dibuat untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN. Tujuannya, mewujudkan ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Ada beberapa poin yang menjadi ketentuan UU ini. Berikut sejumlah poinnya:

TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Pasal 19 mengatur pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri diatur masing-masing dalam UU Tentara Nasional Indonesia dan UU mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, UU ASN juga mengatur pegawai sipil dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis pasal 20 UU ASN.

Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengisi jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan sebaliknya dengan jabatan tertentu.

Pasal 47 UU TNI mengatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...