Sekjen PDIP Sebut Gibran Sudah 'Dikuningkan' Golkar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP. Pasalnya, putra pertama Presiden Joko Widodo ini sudah menjadi bagian dari Partai Golkar, setelah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini 'dikuningkan' di Golkar, maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujarnya saat ditanya terkait status Gibran di PDIP usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP Nusa Tenggara Barat seperti dikutip Antara, Minggu (5/11).
Berdasarkan konstitusi, capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Menurut Hasto, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa dicalonkan," kata Hasto.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Hasto membantah bahwa PDIP kesulitan memberhentikan Gibran, hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, namun realitas itu juga harus mengedepankan etika.
"Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat," ucap Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, lanjut Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
"Oh tidak karena secara resmi kalau masih kader PDIP, maka Gibran tidak bisa dicalonkan oleh Golkar. Itulah ketentuan konstitusi kecuali kalau dilakukan perubahan lagi. Kan kemarin sudah dilakukan perubahan untuk usia dan pengalaman," tuturnya.