Golkar Tunggu Putusan MKMK, Yakin Tak Pengaruhi Aturan Usia Cawapres

Ade Rosman
7 November 2023, 14:42
Gibran Rakabuming menerima surah hasil keputusan Rapimnas Partai Golkar.
Katadata
Gibran Rakabuming menerima surah hasil keputusan Rapimnas Partai Golkar.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan  partainya akan menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Hasil sidang etik hakim atas putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden akan disampaikan ketua MKMK, Jimly Asshidique, Selasa (7/11).

Menurut Maman, Golkar sepenuhnya akan menunggu putusan dibacakan. Ia tak mau berandai-andai atas putusan yang akan dibuat. Adapun dugaan pelanggaran etik hakim MK diajukan sejumlah pihak lantaran keputusan itu dinilai menjadi karpet merah buat Gibran Rakabuming Raka berlaga sebagai calon wakil presiden yang diusung Partai Golkar.

"Tidak usah berandai-andai, kita tunggu saja hasil keputusan MKMK," kata Maman saat dihubungi, Selasa (7/11).

Di sisi lain, Maman mengatakan sidang yang digelar MKMK masuk ke dalam ranah etik. Sehingga, tambah Maman, tak dapat menggugurkan putusan MK.

"Yang terpenting, perlu dipahami bahwa sidang MKMK itu adalah sidang etik tentunya tidak bisa menggugurkan keputusan MK yang final dan mengikat," kata Maman.  

Menurut Ace putusan MK yang memberi lampu hijau Gibran untuk maju di pilpres tidak bisa berubah karena putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Karena itu ia meminta publik menghormati putusan yang sudah dibuat. 

"Harus kembalikan kepada konstitusi bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Ace.

Dia pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dengan professional dan memenuhi rasa keadilan. Menurut Ace tiga tokoh yang menjadi ketua dan anggota MKMK memiliki kecakapan dalam membuat keputusan yang tepat. 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi atas 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK. Seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK juga dinyatakan telah lengkap. 


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...