Syahrul Limpo Sakit, KPK Beri Izin Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Komisi Pemberantasan Korupsi memberi izin kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan Syahrul Yasin dirawat di RSPAD atas rujukan dari dokter di Rutan KPK.
"Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan," kata Ali, Rabu (8/11).
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah. Ia mengatakan surat pembantaran politikus Partai Nasional Demokrat itu sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan.
“Berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan kementerian pertanian sejak Jumat (13/10). Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, Syahrul yang merupakan politikus Partai Nasional Demokrat membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Kebijakan yang dibuat Syahrul berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Saat itu Syahrul menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun Syahrul membantah semua tuduhan yang dibuat KPK. Ia pun telah mengajukan gugatan praperadilan dan tinggal menunggu putusan.
Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur. Ia menyebut penetapan Syahrul melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Dodi berharap hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang menangani perkara bisa mengabulkan permohonan praperadilan.