Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi Usai Putusan MKMK

Ade Rosman
8 November 2023, 13:58
Anwar Usman
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar etik dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Kendati demikian, sejumlah pihak menyatakan kurang puas dengan ketetapan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidique tersebut.

Desakan pada Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi disampaikan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menjadi salah satu pelapor dalam pelanggaran dugaan etik Anwar. Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, dipertahankannya Anwar sebagai Hakim Konstitusi masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK.

Petrus menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tak cukup memberi rasa keadilan. Dengan tetap menjadi hakim MK, keberadaan Anwar menurut Petrus bisa saja menimbulkan ketidaknyaman.

"Sehingga Hakim Terlapor (Anwar) dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non-yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dan lain-lain, dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan," kata Petrus seperti dikutip, Rabu (8/11).

Selain itu, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI pun akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK. Perbuatan Anwar disebut telah menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini.

Desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim MK juga datang dari Setara Institute. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mendesak Anwar untuk mundur.

"Untuk memulihkan marwah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," kata Ismail.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik. Juga, Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa. 

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding. Ia mengatakan, Anwar sebaiknya mundur dari hakim konstitusi sebagai bentuk moral kenegarawanan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...